LAMPUNG TENGAH, indoparameter.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah yang bersumber dari APBD memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terus mendalami kasus ini, sementara sejumlah pihak mulai menyuarakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum. (18/3/2025).
PGK Lampung Tengah Desak Kejelasan Kasus
Organisasi kepemudaan Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah melakukan audiensi dengan pihak Kejari untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang telah bergulir. Mereka menilai transparansi dan kejelasan hukum sangat diperlukan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
“Kami datang untuk dua hal: pertama, bersilaturahmi dengan Kejari. Kedua, meminta kejelasan terkait proses hukum dalam dugaan korupsi hibah KONI. Masyarakat butuh kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Hefki, perwakilan PGK Lampung Tengah.
Indikasi Keterlibatan Pejabat dan DPRD
Hefki, yang juga alumni HMI, menegaskan bahwa PGK akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Ia menyebutkan bahwa beberapa pejabat dan anggota DPRD diduga terlibat dalam kepengurusan KONI saat dana hibah dikucurkan.
“Kita tahu, di dalam kepengurusan KONI saat itu ada nama-nama besar, termasuk anggota DPRD yang saat ini masih menjabat dan ada yang tidak terpilih lagi. Kami ingin memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas dan tidak ada yang dikecualikan. Kami di sini bukan untuk menghakimi, tapi memberikan dukungan moral agar proses hukum berjalan transparan,” ungkap Hefki.
Kejari: Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka
Menanggapi hal ini, Kasi Intel Kejari Lampung Tengah, M. Alvin, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi hibah KONI masih dalam tahap penyidikan dan terus dipantau oleh Kejati serta Kejagung.
“Kasus ini belum selesai. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan kami telah mengantongi beberapa nama calon tersangka. Namun, kami belum bisa mengumumkan secara resmi karena masih menunggu audit dari BPKP terkait besaran kerugian negara yang sebenarnya,” jelas Alvin.
Ia juga memastikan bahwa Kejari Lampung Tengah berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. “Kami mohon kesabaran semua pihak. Begitu ada rekomendasi resmi mengenai kerugian negara, maka akan segera ada langkah hukum lebih lanjut,” tutupnya.







